Koperasi Merah Putih Segera Diluncurkan, Ini Cara Daftar dan Fakta Soal Gaji Pengurus

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan meluncurkan program Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Program ini menjadi bagian dari strategi besar penguatan ekonomi desa berbasis potensi lokal seperti pertanian, perikanan, dan perdagangan.

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih tidak akan menjadi koperasi “kosong”. Program ini dirancang sebagai wadah usaha riil di desa, bukan sekadar formalitas administratif.

“Koperasi ini akan mengelola usaha nyata berdasarkan potensi masing-masing desa. Bukan hanya untuk memenuhi syarat formal,” ujar Adi dalam sejumlah pernyataannya kepada media.

Isu Gaji Rp5-8 Juta untuk Pengurus Ternyata Hoaks

Sempat beredar kabar di media sosial bahwa pengurus Koperasi Merah Putih akan digaji Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, informasi tersebut langsung dibantah oleh pihak Kementerian Koperasi.

Adi Sulistyowati menegaskan bahwa besaran gaji pengurus koperasi akan ditentukan melalui forum anggota koperasi, sesuai prinsip koperasi sebagai organisasi demokratis dan partisipatif.

“Tidak benar ada gaji tetap sebesar itu. Semua ditentukan berdasarkan kesepakatan anggota,” tegasnya.

Fokus pada Usaha dan Kemandirian

Pemerintah mendorong terbentuknya koperasi yang aktif dan produktif terlebih dahulu sebelum bicara soal pembiayaan. Dengan koperasi yang berjalan baik, lembaga keuangan maupun bank akan lebih mudah masuk dan memberikan dukungan.

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi: kopdesmerahputih.kop.id

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Situs Resmi
    Buka situs kopdesmerahputih.kop.id dengan koneksi internet yang stabil.

  2. Pilih Skema Koperasi

    • Membangun koperasi baru;

    • Mengembangkan koperasi yang sudah ada;

    • Merevitalisasi koperasi tidak aktif.

  3. Isi Formulir Pendaftaran
    Masukkan informasi koperasi: nama, alamat, jenis usaha, struktur organisasi, dan data wilayah administratif.

  4. Unggah Dokumen Pendukung
    Sertakan akta pendirian koperasi, berita acara musyawarah desa, dan dokumen rapat anggota.

  5. Ajukan Pendaftaran
    Klik tombol “Daftar Sekarang” setelah semua data dan dokumen lengkap.

Dengan sistem pendaftaran digital ini, proses menjadi lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Pemerintah berharap Koperasi Merah Putih mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri, berkelanjutan, dan inklusif.

Penulis: DONY BUDI SANTOSO, SE.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *