JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan bahwa kesejahteraan aparatur pengadilan adalah salah satu faktor utama dalam mewujudkan peradilan yang mandiri dan bersih dari praktik korupsi.
Menurut Sunarto, peradilan yang mandiri memerlukan dukungan dari berbagai komponen, seperti regulasi yang kokoh, tata kelola kelembagaan yang bebas konflik, dan sumber daya aparatur yang kompeten dan berintegritas. Namun, ia menekankan bahwa semua itu tidak akan berjalan optimal tanpa adanya jaminan kesejahteraan yang layak.
“Aparatur yang sejahtera, akan lebih tahan terhadap godaan, suap, atau kompromi,” kata Sunarto. Ia menambahkan bahwa kesejahteraan yang memadai akan mengurangi kerentanan terhadap korupsi yudisial yang didasari oleh kebutuhan, serta membantu menjaga integritas aparatur.












