KETUA KPU TERBUKTI LANGGAR KODE ETIK KARENA TERIMA PENCALONAN GIBRAN RAKABUMING RAKA

Ketua KPU Hasyim Asy’ari diputuskan melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai cawapres dan mengikuti tahapan pemilu.

Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito yang disiarkan dalam YouTube DKKP, Senin, 5 Januari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *