Sinunukan III, 2 Agustus 2025 – Pemerintah Desa dan seluruh masyarakat Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Desa Imam Afkiri atas keberhasilannya meraih dua gelar profesional non-akademik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Imam Afkiri berhasil mendapatkan gelar Certified Paralegal Legal Aid (C.PLA) setelah mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak Nasional (Paraletak I). Tidak hanya itu, pada tahun 2025, ia kembali lulus dalam Peacemaker Training dan resmi menyandang gelar Non Litigation Peacemaker (N.LP). Dengan pencapaian ini, Imam Afkiri berhak menambahkan gelar di belakang namanya menjadi: Imam Afkiri, S.Pd., C.PLA., N.LP.
Meski meraih gelar bergengsi, Imam Afkiri dengan rendah hati menyampaikan bahwa ia tidak akan menggunakan gelar tersebut secara penuh dalam kehidupan sehari-hari. “Kalau dipakai semua, panjang sekali nama saya,” ujarnya sambil tersenyum. Ia menuturkan bahwa gelar-gelar tersebut cukup digunakan di ruang organisasi dan diharapkan menjadi buah dari perjuangan serta kemauan belajar.
Imam juga menegaskan bahwa gelar bukan semata soal intelektual, tetapi soal niat untuk belajar dan terus berkontribusi. Ia berharap kepemimpinannya dapat membawa kemajuan bagi Desa Sinunukan III dan Pos Bantuan Hukum yang ia dirikan dapat menjadi wadah yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mengakses keadilan.
Perlu diketahui, hingga saat ini, Imam Afkiri merupakan satu-satunya Kepala Desa di Kabupaten Mandailing Natal yang telah memperoleh kedua gelar kehormatan tersebut dari Kemenkumham RI.












