Kemendagri Tetapkan Empat Pulau Masuk Sumut, Aceh Protes Keras

Jakarta, 16 Juni 2025 — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau yang selama ini diklaim milik Aceh sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara (Sumut) melalui Surat Keputusan Nomor 300.2.2‑2138/2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Penetapan ini menuai protes keras dari Pemerintah Aceh, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta tokoh nasional seperti Jusuf Kalla. Mereka menilai keputusan tersebut bertentangan dengan semangat perjanjian damai MoU Helsinki tahun 2005 yang menyatakan batas wilayah Aceh mengacu pada peta tahun 1956.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan verifikasi data sejarah dan administrasi wilayah oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta arsip pemerintah daerah. Ia juga membantah adanya unsur politik dalam keputusan tersebut.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut dan membuka opsi kerja sama pengelolaan wilayah dengan Pemerintah Aceh jika dibutuhkan.

Menanggapi polemik ini, Kemendagri berencana menggelar pertemuan lanjutan pada 17 Juni 2025 bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, BIG, serta pemerintah daerah terkait untuk mencari solusi bersama.

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah turun tangan dan akan mengambil keputusan akhir terkait status empat pulau tersebut dalam waktu dekat.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *