JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya terus memperdalam keterangan dari sejumlah tokoh pers nasional guna mengusut tuntas perkara yang melibatkan delapan orang tersangka ini.
Jurnalis senior Karni Ilyas telah memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum pada Selasa (31/3/2026) untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan Petinggi Media: Fokus pada Program Televisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Karni Ilyas bertujuan untuk menggali peristiwa yang berkaitan dengan penyebaran isu tersebut di media massa. Selain Karni, polisi juga membidik keterangan dari sejumlah petinggi media lainnya.
Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (2/4/2026). Pemeriksaan Aiman terkait dengan penayangan program “Rakyat Bersuara” yang sempat mengulas isu tersebut. Jadwal ini merupakan pengunduran dari agenda semula pada 30 Maret atas permintaan yang bersangkutan.
Daftar Tersangka dan Klaster Penyidikan
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster utama:
| Klaster | Nama Tersangka |
| Klaster Pertama | Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah. |
| Klaster Kedua | Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifa (Tifauziah Tyassuma). |
Penerapan Restorative Justice dan SP3
Dalam perkembangan terbaru, dinamika hukum terjadi pada beberapa tersangka. Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Langkah ini diambil setelah keduanya menempuh jalur restorative justice (RJ) yang disetujui oleh penyidik.
Menyusul langkah tersebut, tersangka Rismon Hasiholan Sianipar juga dilaporkan telah mengajukan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya.
Komitmen Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pengembangan kasus dilakukan secara hati-hati berdasarkan kekuatan alat bukti dan sinkronisasi keterangan para saksi ahli maupun saksi fakta yang dipanggil.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan nama-nama besar di bidang hukum, pakar telematika, hingga praktisi media nasional.












