Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Gugatan Prof Paiman dan Bitor-Prof Hermanto Berakhir Damai

JAKARTA PUSAT – Gugatan perdata yang diajukan Prof Paiman terhadap Bambang Suryadi Bitor dan Prof Hermanto terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah berhasil dimediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perdamaian ini tercapai setelah kedua tergugat menyatakan permohonan maaf kepada penggugat.

Perdamaian ini disepakati pada Rabu (3/9/2025) berkat mediasi yang dilakukan oleh hakim PN Jakpus, Harika Nova Yeri, dan mediator non-hakim KRAT Agus Susanto.

Meskipun perdamaian tercapai dengan Bitor dan Prof Hermanto, gugatan Prof Paiman terhadap tergugat lain seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, Dr. Tifa, Kurnia Tri Royani, dan Rismon tidak mencapai kesepakatan. Prof Paiman berencana untuk mengajukan gugatan baru terhadap mereka.

Sebelumnya, dalam gugatan perdata dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, Prof Paiman mengajukan petitum yang menuntut ganti rugi materiil dan imateriil masing-masing sebesar Rp750 juta. Ia juga meminta pemulihan nama baiknya dan nama baik tergugat lain di media massa, serta pembayaran uang paksa sebesar Rp1 juta per hari jika putusan tidak dipatuhi.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *