Wakatobi, 11 Juli 2025 — Organisasi Jaringan Aktivis Rakyat (JANGKAR) resmi melayangkan tiga laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi. Laporan tersebut mencakup dugaan pungutan liar (pungli) pada penyaluran dana bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP), dugaan korupsi di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta dugaan penahanan gaji perangkat desa dan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh oknum kepala desa.
Ketua Umum JANGKAR, La Ode Zulfikar, mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk mengawal transparansi dan menindak berbagai bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat.
“Praktik pungli, korupsi, dan penyalahgunaan dana desa merupakan bentuk kejahatan sosial. Kami berharap Polres Wakatobi dapat menangani laporan ini secara profesional dan transparan,” ujar Zulfikar dalam keterangannya, Jumat (11/7).
Zulfikar juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih, serta meminta agar tidak ada pihak yang dilindungi dalam proses penyelidikan.
“Masyarakat Wakatobi menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum agar persoalan ini ditangani secara serius. JANGKAR akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tegasnya.
JANGKAR menyatakan siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila ditemukan indikasi pengabaian atau perlindungan terhadap oknum yang terlibat.












