KLATEN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Klaten menggelar operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di zona terlarang. Operasi ini menyasar sepanjang Jl. Merbabu dan Jl. Pemuda, Klaten, guna memastikan hak pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas tetap terjaga.
Langkah ini merupakan implementasi dari Perda No. 5 Tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima dan Perbup Klaten No. 68 Tahun 2022 mengenai penetapan lokasi PKL dan jasa mainan.
Bukan Larangan Berjualan, Tapi Penataan Lokasi
Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mengais rezeki. Namun, aktivitas perdagangan harus mengikuti regulasi yang telah disepakati agar tidak menciptakan kesemrawutan kota.
“Kami tidak melarang PKL untuk berjualan. Silakan beraktivitas pada waktu yang diperbolehkan, seperti sore hari, sesuai dengan lokasi dan aturan yang telah ditetapkan dalam Perda,” jelas Joko saat ditemui di kantornya, Rabu (1/4/2026).
Fokus pada Trotoar dan Bahu Jalan
Dalam operasi yang berlangsung kondusif tersebut, petugas mengedepankan pendekatan humanis melalui imbauan dan sosialisasi. Fokus utama penertiban adalah PKL yang menggelar lapak di atas trotoar dan bahu jalan yang jelas-jelas mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Beberapa poin utama dalam sosialisasi ini antara lain:
-
Fungsi Fasilitas Umum: Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat permanen untuk lapak dagang.
-
Ketepatan Waktu: PKL diimbau hanya berjualan pada jam-jam yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten.
-
Kebersihan Lingkungan: Pedagang wajib menjaga kebersihan lokasi setelah selesai beraktivitas.
Pengawasan Berkelanjutan Secara Humanis
Joko Hendrawan menambahkan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin. Langkah preventif berupa teguran lisan dan edukasi akan tetap diutamakan sebelum mengambil tindakan tegas berupa penyitaan sarana berjualan.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan trotoar difungsikan sebagaimana mestinya. Kami berharap masyarakat dan pedagang bisa bekerja sama demi keasrian wajah Kabupaten Klaten,” pungkasnya.














