IMM Minta Pemerintah Tinjau Keberadaan PT Agrinas Palma Nusantara: “Apa Dampaknya untuk Rakyat?”

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Padang Lawas–Padang Lawas Utara (Palas-Paluta) mendesak pemerintah untuk meninjau ulang keberadaan dan dampak dari penunjukan PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola wilayah eks PT Torganda seluas 47.000 hektare di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Lahan tersebut merupakan kawasan Register 40 yang sebelumnya dikelola PT Torganda. Eksekusi fisik terhadap lahan ini dilaksanakan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Jumat (25/4/2025), melibatkan Kejaksaan Agung, TNI/Polri, Kejati Sumut, serta sejumlah pejabat daerah. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/PID/2006.

Ketua IMM Palas-Paluta, Khaidar Ansori Hasibuan, menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait proses pengalihan lahan yang dinilai terlalu terburu-buru dan minim sosialisasi.

“Pasca peralihan dari PT Torganda ke PT Agrinas Palma Nusantara yang ditunjuk negara, prosesnya sangat terburu-buru. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat setempat, terutama yang tinggal dan menggantungkan hidup dari tanah ulayat di kawasan tersebut,” ujar Khaidar kepada wartawan, Rabu (29/5/2025).

Ia menegaskan bahwa pengelolaan lahan eks PT Torganda harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.

“Eks PT Torganda adalah tanah ulayat masyarakat Simangambat dan Huristak. Mereka hidup dari hasil perkebunan di sana. Negara harus mengutamakan kepentingan masyarakat adat demi keadilan sosial dan ekonomi. Pengakuan, perlindungan, dan partisipasi masyarakat adat adalah kunci agar pembangunan tidak merugikan mereka serta tetap menjaga keanekaragaman hayati dan budaya lokal,” jelasnya.

Khaidar juga mempertanyakan dasar penunjukan PT Agrinas Palma Nusantara, yang menurutnya dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

“PT Agrinas bergerak di bidang pertanian dan perkebunan, tapi penunjukan mereka dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas kepada masyarakat. Sampai saat ini, belum ada dampak positif yang dirasakan masyarakat. Justru, masyarakat merasa dirugikan atas tata kelola lahan 47.000 hektare yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat,” lanjut Khaidar.

Ia juga menyinggung kinerja BUMN lainnya seperti Pertamina dan PLN yang menurutnya belum menunjukkan pengelolaan yang maksimal dan merugikan masyarakat.

“Contohnya Pertamina dan PLN. Rakyat bayar listrik rutin, tapi PLN masih berutang. Kalau pengelolaannya sama saja, kenapa harus ditarik oleh negara? Harus dipastikan bahwa pengelolaan benar-benar memberikan manfaat nyata seperti lapangan kerja, infrastruktur, kesejahteraan sosial, tidak merusak lingkungan, dan penggunaan sumber daya secara efisien,” tegasnya.

Terakhir, Khaidar menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Pemerintah harus hadir di setiap persoalan umat. Semangatnya harus jihad untuk membangun Indonesia yang lebih baik dan berkeadilan,” tutup Khaidar.

Penulis: AKHMAD SAILAN HASIBUANEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *