Mandailing Natal — Kepala Desa Sinunukan III, Imam Afkiri, mendapat apresiasi luas atas perannya sebagai mediator andal dalam menyelesaikan berbagai persoalan warganya melalui pendekatan non-litigasi. Sejak menjabat, ia konsisten mengedepankan musyawarah dan mufakat demi menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Berbagai kasus warga yang sebelumnya berpotensi berujung ke ranah hukum berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Sejak September 2023 hingga Juni 2025, puluhan sengketa telah ditangani secara damai, menjadikan Desa Sinunukan III sebagai salah satu contoh praktik mediasi lokal yang berhasil.
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari pendampingan hukum yang diberikan oleh Dr. (HC) Joko Susanto, S.Pd., S.H., M.H., Direktur Kantor Firma Hukum Josant and Friends. Bung Joko, sapaan akrabnya, disebut banyak memberikan panduan serta motivasi hukum kepada Imam Afkiri dalam menjalankan peran sebagai penengah yang adil dan bijak.
“Bung Joko tidak hanya memberi arahan hukum, tetapi juga memotivasi saya untuk menjadi penengah yang adil. Dari beliau saya belajar bahwa tidak semua masalah harus dibawa ke meja hijau. Kadang, jalan terbaik adalah jalan damai,” ujar Imam Afkiri.
Dalam setiap proses mediasi, Imam Afkiri selalu memberikan ruang terbuka bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk berdamai atau melanjutkan ke proses hukum tetap berada di tangan warga yang bersengketa.
“Kami selalu memberikan pilihan. Jika memang tidak ada titik temu, maka jalur litigasi bisa ditempuh. Tapi selama ada niat baik dari kedua belah pihak, kami akan upayakan damai,” ujarnya.
Meski sebagian besar kasus berhasil diselesaikan secara damai, beberapa perkara tetap berakhir di pengadilan karena tidak tercapai kesepakatan. Namun, komitmen Imam Afkiri untuk menjaga ketertiban dan keamanan desa tidak surut. Ia secara rutin berkonsultasi dengan Bung Joko dan tim hukumnya untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tetap sesuai dengan koridor hukum.
Upaya tersebut menjadikan Desa Sinunukan III sebagai model dalam penerapan penyelesaian konflik berbasis mediasi lokal. Pemerintah desa berharap pendekatan serupa dapat diadopsi oleh desa-desa lain di Kabupaten Mandailing Natal maupun wilayah sekitarnya guna menciptakan iklim masyarakat yang lebih harmonis.













