JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, diduga menerima fee dari sejumlah kontraktor terkait pengadaan barang dan jasa. Total nilai fee yang diterima sejak menjabat sebagai Bupati Klaten lebih dari Rp2 miliar.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, saudara HWI (Hamenang Wajar Ismoyo) diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” jelas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).
Rp1,9 Miliar untuk Bayar Utang Pilkada
Achmad Taufik Husein merinci bahwa Hamenang menerima dana melalui orang kepercayaannya. Salah satunya sebesar Rp1,9 miliar dari MAW melalui ajudannya, BSR. Dana itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang Pilkada dan kebutuhan operasional.
“Dari saudara MAW melalui saudara RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” jelas Achmad Taufik.
Selain itu, Hamenang juga menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui BSR selaku ajudan, yang juga digunakan untuk keperluan pribadi. Kemudian, sebesar Rp100 juta dari pihak swasta melalui RZI yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati.
Tiga Tersangka
Sebelumnya, Hamenang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Setelah pemeriksaan, Hamenang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Hamenang, KPK juga menetapkan Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah serta M. Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Lima Klaster Korupsi
Dalam kasus ini, KPK menyebutkan lima klaster dugaan korupsi, yaitu pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dinas, dan suap pengondisian audit BPK.












