HUKUM  

Hanya Hitungan Jam! Buser Polres TTS Ringkus Pelaku Pembacokan Warga Mollo Barat di Persembunyiannya

SO’E, TTS — Tim Buru Sergap (Buser) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) kembali menunjukkan taringnya. Dalam waktu singkat, aparat berhasil membekuk NB, terduga pelaku penganiayaan berat (pembacokan) terhadap Titus Salu (66), warga Desa Oeuban, Kecamatan Mollo Barat.

Pelaku diciduk tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di Bakibait pada Kamis dini hari (5/3/2026), sekitar pukul 01:00 WITA. Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres TTS, Aipda Rocky Soru.

Komitmen Tegas Memberantas Kejahatan

Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan tindak kekerasan yang meresahkan warga Mollo Barat. Kasatreskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini adalah pesan tegas bagi para pelaku kejahatan: jangan coba-coba beraksi di wilayah hukum Polres TTS! Kami akan terus mengejar dan menindak siapa pun yang mengganggu keamanan masyarakat,” ujar AKP I Wayan Pasek dengan nada tegas.

Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Saat ini, NB telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif di balik aksi pembacokan tersebut. Berdasarkan bukti awal, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat.

Detail Hukum:

  • Pasal: Pasal 354 Ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946).

  • Klasifikasi: Penganiayaan berat yang mengakibatkan luka fisik serius.

  • Ancaman Hukuman: Maksimal 8 tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Keberhasilan Tim Buser ini mendapat apresiasi luas dari warga TTS yang berharap stabilitas keamanan di wilayah tersebut terus terjaga, terutama di kawasan pelosok seperti Mollo Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *