Hadapi Ancaman Penyerangan, Polri Terbitkan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Pedoman Penindakan

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, atau mengganggu stabilitas keamanan.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan Perkap ini disusun sebagai pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif, bukan hanya reaktif terhadap satu peristiwa tertentu.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Tujuannya agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Erdi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat adalah prioritas utama. Dengan adanya Perkap ini, anggota memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional jika diperlukan.

Polri berharap Perkap ini dapat menjadikan pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, dan menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *