Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI berisi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut bertanggal 26 Mei 2025 dan ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam suratnya, Forum Purnawirawan menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, yang dinilai membuka jalan bagi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun. Mereka menilai putusan tersebut melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan hal itu, forum tersebut mengusulkan agar MPR memproses pergantian wakil presiden.

Para penandatangan surat tersebut merupakan mantan petinggi TNI dari tiga matra. Selain itu, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno turut memberikan dukungan terhadap pernyataan sikap Forum Purnawirawan.

Sekretariat Jenderal DPR RI telah menerima surat tersebut dan meneruskannya ke pimpinan DPR. Sementara itu, pimpinan MPR menyatakan bahwa proses Pilpres 2024 telah berlangsung sesuai prosedur konstitusional, dan Gibran Rakabuming Raka adalah wakil presiden yang sah.

Pemerintah menyatakan menghormati aspirasi para purnawirawan namun menegaskan bahwa segala proses yang berkaitan dengan jabatan publik harus berjalan sesuai dengan konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *