Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat Tabi-Saereri memberikan apresiasi atas kinerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua yang telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan.
Dalam LHP Nomor: 0021/LM/II/2025/JPR tertanggal 8 Mei 2025, Ombudsman menyatakan adanya maladministrasi oleh Panitia Seleksi (Pansel) dalam penyelenggaraan proses seleksi. Laporan tersebut juga merekomendasikan tindakan korektif kepada:
-
Pansel (Terlapor I) untuk berkoordinasi dengan Penjabat (Pj.) Gubernur Papua terkait pengumuman seleksi.
-
Pj. Gubernur Papua (Terlapor II) untuk membatalkan Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan, serta melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
LHP menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi, di antaranya:
-
Inkonsistensi jumlah peserta seleksi tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk penambahan peserta di luar prosedur;
-
Pelanggaran tahapan musyawarah adat oleh beberapa kabupaten, yang menyebabkan sejumlah peserta lolos tanpa melalui mekanisme yang sah;
-
Kurangnya transparansi nilai seleksi, melanggar Pasal 58 Ayat (3) PP No. 106 Tahun 2021 yang mewajibkan keterbukaan informasi oleh Pansel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman memberikan batas waktu 30 hari kerja bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Bila tidak diindahkan, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi terbuka yang bersifat mengikat secara hukum sesuai Pasal 38 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Kuasa hukum Forum, Gustaf Rudolf Kawer, S.H., M.Si, dari PAHAM Papua, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh hasil temuan Ombudsman dan mendesak agar Pj. Gubernur Papua maupun Mendagri segera membatalkan keputusan tersebut dan mengulang proses seleksi secara sah, adil, dan akuntabel.
“Kami mendesak agar negara menghormati hak-hak masyarakat adat melalui proses seleksi yang jujur dan sesuai regulasi,” tegas Kawer.
Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat Tabi-Saereri akan terus mengawal implementasi tindakan korektif ini demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat adat dalam sistem perwakilan Otonomi Khusus di Papua.












