Duduk di Kursi Pesakitan, Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar demi Lolos Tersangka

JAKARTA – Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini berbalik arah harus duduk di kursi pesakitan. Ia menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026).

Mantan petinggi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tersebut didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan. Ia diduga menyalahgunakan kekuasaannya saat menangani skandal mega-korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Diduga Peras Saksi Rp55 Miliar

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), jaksa mendakwa Febrie melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang. Keduanya diduga kuat melakukan pemaksaan terhadap saksi bernama Tan Kian.

Modus yang digunakan adalah meminta uang pelicin dalam jumlah fantastis, yakni sebesar SGD 5 juta atau setara dengan Rp55 miliar. Uang tersebut diduga sebagai syarat “upeti” agar nama Tan Kian bersih dan tidak ikut terseret sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Saat peristiwa itu terjadi, Febrie masih aktif menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-372/A/JA/12/2019 yang diterbitkan pada 16 Desember 2019.

Jejaring Pertemuan di Hotel Mewah hingga Mall

Surat dakwaan juga membeberkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi saksi bisu transaksi dan lobi-lobi gelap tersebut. Perbuatan melawan hukum ini disinyalir terjadi pada kurun waktu tahun 2020.

Aksi tersebut diduga dilakukan di berbagai titik mentereng di kawasan Jakarta Selatan, mulai dari Mall Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton, kawasan elite Cipete Raya, hingga Jalan Radio I.

Proses Hukum Berlanjut

Atas perbuatannya, Febrie didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Ke depan, perkara ini akan terus bergulir di meja hijau untuk menguji materi dakwaan, alat bukti, dan keterangan para saksi. Pihak pengadilan menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan. Status Febrie sebagai terdakwa saat ini belum bisa dijadikan vonis mutlak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *