Direktur Mie Gacoan Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu dan musik di gerai-gerai Mie Gacoan di Bali. Penetapan ini dilakukan pada 24 Juni 2025 setelah serangkaian penyelidikan.

Pelanggaran hak cipta ini mencuat karena adanya indikasi penggunaan karya musik di gerai-gerai tersebut tanpa pembayaran royalti yang semestinya kepada lembaga manajemen kolektif terkait. Kerugian akibat dugaan pelanggaran ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2022, dimulai dari upaya koordinasi dan somasi yang dilayangkan kepada pihak Mie Gacoan di Bali, hingga akhirnya berujung pada laporan polisi pada Agustus 2024. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, I Gusti Ayu Sasih Ira belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur tentang perlindungan hak moral dan hak ekonomi bagi para pencipta dan pemilik hak cipta.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *