Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan larangan terhadap seluruh Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di wilayah tersebut untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.
Penegasan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 400.14.4.3/2717/PSMK tertanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiwati V. Windarsuliana.
Dalam surat yang bersifat penting tersebut, Dinas Pendidikan menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas program unggulan Gubernur Sulawesi Tengah bertajuk “Berani Cerdas”, yang bertujuan untuk menjamin akses pendidikan yang adil, berkualitas, dan bebas dari biaya tersembunyi bagi seluruh pelajar di daerah tersebut.
“Tidak diperkenankan adanya pungutan dalam bentuk dan alasan apa pun dari pihak sekolah kepada peserta didik,” tulis Yudiwati dalam surat tersebut.
Surat edaran itu juga ditembuskan langsung kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai bentuk laporan dan wujud komitmen Dinas Pendidikan dalam mendukung kebijakan pendidikan yang transparan dan inklusif.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban biaya pendidikan pada keluarga serta membuka peluang lebih luas bagi generasi muda Sulawesi Tengah untuk memperoleh pendidikan yang layak dan setara.












