Diduga Langgar Prosedur, Polsek Dolok Masihul Tahan Pelaku Pencurian Ringan Tanpa Surat Perpanjangan

Serdang Bedagai, 3 Juli 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul diduga melakukan pelanggaran prosedur administratif dalam penanganan perkara pencurian ringan yang menjerat seorang warga bernama Surya Bakti.

Surya ditahan sejak 8 Mei 2025 atas dugaan pencurian buah sawit milik warga di Dusun III, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan nilai kerugian sekitar Rp200.000. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Namun, menurut keterangan pihak keluarga, hingga tanggal 1 Juli 2025, mereka tidak pernah menerima surat perpanjangan penahanan yang seharusnya diberikan sesuai prosedur. Saat dikonfirmasi, Juru Periksa (Juper) BRIPKA Mangatas Sihombing, S.E menyatakan bahwa surat tersebut telah diserahkan langsung kepada tahanan.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Surya Bakti saat pihak keluarga menanyakan langsung dari balik ruang tahanan. Ia mengaku tidak pernah menerima surat tersebut.

Pihak keluarga menyatakan kekecewaannya atas dugaan pelanggaran ini dan menilai ada ketidaksesuaian informasi yang diberikan oleh pihak Polsek. Mereka berharap Kapolda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut melakukan evaluasi terhadap kinerja Polsek Dolok Masihul.

Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut oleh awak media, BRIPKA Mangatas Sihombing terkesan berbelit-belit dan belum memberikan kejelasan mengenai keberadaan surat perpanjangan penahanan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan hak-hak tahanan, termasuk kewajiban penyidik untuk memberi pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga terkait status hukum tahanan.

Penulis: SUKARLIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *