KOLAKA – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar melakukan penindakan tegas di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan menyegel lahan milik tiga perusahaan tambang pada Kamis (25/9/2025). Tiga perusahaan yang IUP-nya dipasangi plang segel karena diduga menambang di dalam kawasan hutan adalah PT Toshida, PT Suria Lintas Gemilang, dan Perusda Aneka Usaha Kolaka.
Komandan Koordinator Wilayah (Dankorwil) Satgas PKH, Kolonel Ramadhon, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah proses verifikasi terhadap ketiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut selesai di Jakarta.
“Untuk tiga IUP ini sudah diverifikasi di Jakarta. Kami di Kolaka hanya melaksanakan pemasangan plang sebagai tindak penertiban hukum,” jelas Kolonel Ramadhon.
Ia menambahkan bahwa proses verifikasi dan penindakan masih terus berjalan, mengingat banyaknya perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang terlibat. Kolonel Ramadhon menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan memiliki konsekuensi hukum, meskipun penetapan sanksi akhir berada di tangan Kejaksaan Agung.












