KPK menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan tersangka baru itu tak lain adalah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang biasa dipanggil dengan sebutan Gus Muhdlor.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan,” Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, KPK menetapkan tersangka baru tersebut. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” katanya.
”Dengan temuan tersebut dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siska Wati sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo. Hal tersebut dilakukan sejak 2021 dan diduga dipergunakan untuk kepentingan Gus Muhdlor dan juga oleh Ari.