BEM Hukum UHO Tantang Polda Sultra: Usut Tuntas Kasus Pelecehan dan Pencurian, atau Mundur

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), La Ode Muhammad Barton, melontarkan kritik keras terhadap kinerja aparat kepolisian di Sulawesi Tenggara. Ia menilai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian saat ini berada pada titik terendah, terutama akibat maraknya kasus yang menyeret oknum aparat sebagai pelaku kejahatan.

“Saat ini, masyarakat tidak hanya kehilangan kepercayaan, tapi juga merasa dikhianati oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom. Kasus-kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum kepolisian adalah tamparan bagi integritas institusi tersebut,” ujar Barton dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Kekecewaan BEM FH UHO juga mengarah pada lambannya penanganan kasus pencurian obat bius di salah satu rumah sakit di Kota Kendari, yang terjadi pada Kamis, 3 April 2025. Barton menyebut, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan, meskipun kejadian serupa telah terjadi sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

“Ini menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam menuntaskan kasus. Polda Sultra seolah-olah membiarkan persoalan ini berlalu begitu saja tanpa tanggung jawab yang jelas,” lanjut Barton.

Atas dasar itu, BEM FH UHO secara terbuka menantang Kapolda Sultra untuk mengambil langkah konkret. Mereka mendesak agar proses penyelidikan kasus pencurian obat bius segera diumumkan secara transparan kepada publik, serta semua pihak yang terlibat — baik dari dalam maupun luar institusi — diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

“Kami menuntut penghentian segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran etik oleh aparat. Jika tidak ada tindakan tegas, maka jangan salahkan jika masyarakat memandang institusi ini tidak lebih dari ‘serigala berbulu domba’ yang memangsa rakyat dengan tangan berlumur dosa,” tegas Barton.

Ia juga menekankan, bila aparat kepolisian tidak menunjukkan komitmen terhadap keadilan, maka sebaiknya pimpinan institusi tersebut secara jantan mengundurkan diri.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *