TANGERANG – Terpidana kasus penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, harus kembali gigit jari. Mimpinya menghirup udara bebas pupus setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) resmi mencabut status pembebasan bersyaratnya.
Bukannya dikembalikan ke sel lamanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, sang crazy rich gadungan ini justru langsung “dibuang” dan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang. Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan keterlibatannya dalam skandal fasilitas mewah di lingkungan lapas.
Tersandung Temuan Kontainer Mewah Ombudsman
Pencabutan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) ini bermula dari inspeksi Ombudsman RI pada 23 September 2026 di Lapas Cibinong. Dalam sidak tersebut, ditemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), namun fasilitas di dalamnya diduga disediakan melalui patungan swadaya para narapidana.
Nama Indra Kenz terseret kuat sebagai salah satu donatur fasilitas mewah tersebut. Merespons temuan ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan langsung turun tangan melakukan investigasi internal.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bahkan sebelumnya menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pemberian remisi kepada Indra Kenz yang berujung pada rekomendasi pencabutan status bebasnya.
Dijemput Siang Bolong, Kenz Pasrah
Proses pemindahan Indra Kenz dieksekusi dengan cepat pada Jumat (9/10/2026). Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan pergeseran penahanan tersebut.
“Indra Kenz dijemput pukul 11.30 WIB dan tiba di Lapas Tangerang pukul 14.30 WIB. Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya,” terang Ishadi.
Kebebasan yang Cuma Seumur Jagung
Nasib Indra Kenz ibarat jatuh tertimpa tangga. Ia sejatinya baru saja merasakan angin segar pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 lalu, dengan kewajiban wajib lapor sebulan sekali ke Bapas Bogor.
Sebelumnya, pria asal Medan ini telah menjalani separuh dari masa hukumannya, yakni sekitar 5 tahun dari total vonis 10 tahun penjara. Ia juga dibebani denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan atas kasus penyebaran berita bohong dan pencucian uang Binomo.
Kini, dengan SK PB yang resmi dicabut, Indra Kenz harus kembali memakai baju tahanan dan menuntaskan sisa masa pidananya di balik tingginya tembok Lapas Tangerang.












