Putussibau, 5 Juli 2025 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program “Bayar Pajak Bebas Denda” yang digagas oleh Bapenda Provinsi Kalimantan Barat. Program ini bertujuan mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan sanksi denda.
Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui pemasangan reklame di sejumlah titik strategis, seperti Bundaran Pancasila, sekitar Dinas Perindagkop, dan area Bandara. Pemasangan reklame dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kapuas Hulu, Surrahman, S.E.
“Program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan. Segera lunasi tanpa dikenakan denda. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir,” ujar Surrahman.
Ia menambahkan, program ini tidak hanya memberi keringanan bagi masyarakat, tetapi juga bertujuan meningkatkan penerimaan pajak daerah serta kesadaran wajib pajak di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Dengan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi terhadap pembangunan dan kemajuan daerah. Ini bentuk partisipasi nyata dalam mendukung Kapuas Hulu yang lebih maju,” katanya.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program bebas denda dan tata cara pembayaran pajak dapat menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengakses layanan daring yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.












