Bapenda Jombang Bebaskan BPHTB dan Hapus Denda Pajak Hingga Desember

JOMBANG — Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengambil langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat. Kepala Bapenda, Hartono, menyatakan bahwa pihaknya membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi syarat.

Selain itu, Bapenda Jombang juga menghapus denda pajak dari 1 Agustus hingga 31 Desember 2025. Hartono juga mengumumkan pemberian diskon hingga 35% BPHTB untuk semua jenis transaksi.

“Pendataan ini bukan menambah tekanan bagi warga… Justru ini upaya kami menyesuaikan agar pajak yang dibayarkan benar-benar proporsional,” kata Hartono pada Senin (11/8/2025).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023. Hartono memastikan bahwa pendataan ulang pajak ini bertujuan untuk memastikan pengenaan pajak yang adil dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Hartono juga menegaskan bahwa warga yang merasa nilai pajaknya tidak tepat dapat mengajukan keberatan. Tim khusus telah disiapkan untuk memproses keberatan tersebut secara cepat, transparan, dan profesional. Ia menambahkan, sesuai instruksi Bupati Jombang, tidak akan ada kenaikan pajak pada tahun 2026.

Penulis: RONNY BROWNEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *