APKD dan HIPMAP Kendari Pertanyakan Status Pj Sekda Bombana

Asosiasi Pengawal Kebijakan Daerah (APKD) dan Himpunan Pelajar Mahasiswa Poleang (HIPMAP) Kendari mendatangi Rumah Jabatan Bupati Bombana pada Sabtu (17/5/2025) untuk mempertanyakan kejelasan status Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Kedua organisasi mahasiswa tersebut menyoroti kebingungan administratif yang dinilai berdampak pada tata kelola pemerintahan. Mereka mempertanyakan alasan dr. H. Sunandar, M.Mkes, masih menjalankan tugas sebagai Pj Sekda meski Sekda definitif, Man Arfa, disebut telah kembali beraktivitas.

Bupati Bombana dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa ia yang memerintahkan dr. Sunandar tetap menjabat sebagai Pj Sekda karena Sekda definitif sedang menjalani cuti sakit. “Pak Pj Sekda saya perintahkan tetap menjalankan tugas karena Sekda definitif sedang menjalani cuti sakit. Untuk bisa kembali bekerja, harus ada surat keterangan dari dokter,” jelasnya.

Namun, perwakilan HIPMAP Kendari mempertanyakan inkonsistensi di lapangan, di mana Sekda definitif terlihat aktif memimpin apel dan menggunakan ruang kerja Sekda. Mereka juga menyoroti proses pencairan anggaran yang kini diarahkan melalui Badan Kesbangpol, yang dipimpin oleh dr. Sunandar.

“Jika Pak Man Arfa masih aktif, kenapa proses pencairan dana diarahkan ke Kesbangpol? Ini menunjukkan betapa kacaunya tata kelola pemerintahan saat ini,” ujar perwakilan HIPMAP.

Ketua APKD, Andi Amil, menekankan pentingnya kepastian hukum dan administratif untuk menjaga marwah pemerintahan. Ia meminta Pemkab Bombana segera mengeluarkan pernyataan resmi terkait status Sekda.

“Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Bombana segera mengeluarkan pernyataan resmi dan sah secara hukum terkait siapa yang menjabat sebagai Sekda,” tegas Andi Amil.

APKD dan HIPMAP menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapat klarifikasi terbuka dari pemerintah daerah.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *