Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Cilegon dipadati warga sejak pagi hari, Rabu (10/4/2025). Antrean panjang terjadi seiring mulai diberlakukannya program penghapusan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Program penghapusan pajak ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak dari tahun 2024 ke bawah. Melalui program tersebut, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun 2025, sementara seluruh tunggakan dan denda sebelumnya akan dihapuskan.
Kota Cilegon menjadi salah satu daerah yang mendukung penuh kebijakan ini. Antusiasme masyarakat terlihat dari ramainya warga yang memanfaatkan momen ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus dibebani denda atau tunggakan sebelumnya.
“Kami sangat terbantu dengan program ini. Biasanya banyak warga menunda karena denda yang besar. Sekarang jadi ringan,” ujar Rizal (38), salah satu warga yang mengantre di Samsat Cilegon.
Program pemutihan dan penghapusan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Pemerintah Provinsi Banten berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya dengan datang langsung ke kantor Samsat atau melalui layanan daring yang telah disediakan oleh pemerintah.













