Aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh PT. Panca Logam Makmur (PLM) di kawasan hutan Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, diduga terus berlangsung meskipun sebelumnya telah dihentikan secara paksa oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan Polres Bombana karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Situasi ini semakin menjadi sorotan setelah seorang penambang bernama Tri Febrianto ditemukan meninggal dunia di lokasi tambang PT. PLM. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait insiden tersebut. Sikap bungkam aparat ini menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari kalangan mahasiswa.
Menteri Advokasi dan Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO), Adam Tri Saputra, menyayangkan sikap tertutup Polres Bombana.
“Sebagai aparat penegak hukum, tidak seharusnya kepolisian bersikap tertutup. Masyarakat berhak mengetahui informasi resmi terkait kematian di lokasi pertambangan,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Mahasiswa yang akrab disapa Adam itu bahkan menduga adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. PLM.
“Apa yang menyebabkan pihak kepolisian memilih diam? Dugaan kami, mereka memiliki afiliasi atau kepentingan dengan pihak perusahaan,” tegasnya.
Ia pun mendesak agar Polda Sultra segera turun tangan untuk mengusut dugaan keterlibatan aparat sekaligus menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami meminta Polda Sultra segera mengambil langkah tegas. Pertambangan ilegal adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tutup Adam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden maupun keberlanjutan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.












