Aksi Damai Mahasiswa Papua di Sulut Soroti Tambang Nikel di Raja Ampat, Jim Yon: “Salah Kamar”

Aksi damai dilakukan oleh sekelompok Mahasiswa Papua yang berada di Sulawesi Utara untuk menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di lima pulau kecil di Kepulauan Raja Ampat, yakni Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa, 10 Juni 2025.

Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil dengan ekosistem yang rentan. Isu ini sebelumnya juga telah disoroti oleh Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan terkait penerbitan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sepenuhnya berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menanggapi aksi tersebut, Panglima Besar DPP TOSBRO 08, Jim Yon, menyatakan bahwa aksi damai tersebut seharusnya ditujukan langsung kepada pemerintah pusat, bukan ke pemerintah provinsi.

“Gubernur Sulawesi Utara tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin tambang di Raja Ampat atau menyampaikan langsung aspirasi kepada Kementerian ESDM. Jadi saya kira ini salah kamar. Harusnya, mahasiswa mengajukan gugatan atau petisi resmi ke kementerian terkait,” ujar Jim Yon di lokasi aksi.

Meski demikian, suara mahasiswa Papua rupanya tetap mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Kementerian ESDM merespons dengan menerbitkan siaran pers resmi bernomor 054.pers/KM 01.03/SJI/2025 tertanggal 10 Juni 2025, yang menyatakan bahwa empat izin usaha pertambangan di kawasan Raja Ampat telah dicabut.

Langkah tersebut menjadi sinyal positif bagi para aktivis lingkungan dan masyarakat adat yang telah lama memperjuangkan perlindungan ekosistem Raja Ampat dari ancaman eksploitasi pertambangan.

Penulis: DONY BUDI SANTOSO, SE.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *