Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Irwan Saputra alias Putra Gepeng (22) residivis bertato sekujur tubuh terhadap Dian Pramono Lumban Raja (16) segera memasuki tahap persidangan.
Beny Zairalatha, SH.,MH. selaku Penasehat Hukum dari keluarga korban dan juga Ketua Tim Hukum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau mengatakan akan terus mengawal progress kasus ini sampai tahap akhir yaitu putusan pengadilan.
“Putra Gepeng adalah pemuda berbahaya yang meresahkan warga Kota Batak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, dia selalu membawa senjata tajam kemana-mana, sudah banyak korban-korban penganiayaan yang dilakukannya bukan cuma satu atau dua orang saja. Karena itulah kami membuka Posko Pengaduan bagi warga yang pernah menjadi korban untuk tidak segan menghubungi nomor HP: 082325452777 atau datang langsung ke Kantor Hukum BZ & Rekan yang beralamat di Ruko Jl.Jendral Sudirman No.28 Bangkinang-Riau,” ujarnya.
“Kami akan mengkoordinir para korban agar suara hati mengenai keresahan mereka diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh para Aparat Penegak Hukum baik itu kepolisian, jaksa, maupun majelis hakim. Kami akan terus berjuang agar para korban mendapatkan keadilan dengan melihat Putra Gepeng mendapatkan vonis yang maksimal sesuai dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa anak dibawah umur, membacok kepala dan melukai korban lainnya,” tambahnya.
“Sampai hari Jumat (21/06/2024) setidaknya sudah ada empat orang korban yang datang mengadu ke kantor kami, Parlindungan Lumbanraja, ayah Dian Pramono Lumbanraja korban meninggal, Leonardo Sitinjak, ayah Richard Eduardo Sitinjak korban bacok dikepala, Robinson Sihombing korban bacok dipunggung, dan Ramses Samosir korban bacok dikepala,” jelasnya.
“Pengadilan pada perkara Putra Gepeng ini hendaknya menjadi momentum bagi Aparat Penegak Hukum untuk menghukum maksimal residivis biadab itu agar berefek jera dan tidak ada lagi korban-korban selanjutnya kalo perlu hukuman mati karena kalau tidak maka menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan masyarakat Kampar akan dicekam ketakutan berkelanjutan,” lanjutnya.
“Putra Gepeng selain selalu membawa senjata tajam dan sering membacok orang juga dikenal sebagai pengedar narkoba jenis sabu bahkan pada saat penangkapan oleh polisi pada hari Selasa (20/2/2024) dia sedang transaksi sabu seberat 25 gram. Mau jadi apa negara ini kalau penjahat biadab seperti ini masih dibiarkan hidup enak,” ucap pengacara yang juga Ketua Pengkab Muaythai Kampar ini dengan nada geram.












