Salah satu peran penting yang seringkali luput dari perhatian publik adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang biasa disebut Pantarlih atau PPDP. Pekerjaan mereka mungkin tak selalu terlihat, tapi mereka adalah ujung tombak dalam memastikan data pemilih yang akurat. Lantas, berapa gaji petugas Pantarlih selama Pilkada 2024?
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024 dan apa tugasnya?
Pantarlih Pilkada 2024 adalah petugas yang bertanggung jawab untuk memutakhirkan data pemilih. Tugas mereka meliputi verifikasi dan validasi data pemilih secara langsung di lapangan. Mereka diangkat, diawasi, dan diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa Kecamatan.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Pasal 49 menjabarkan, petugas Pantarlih Pilkada 2024 melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di tiap-tiap TPS. Berikut daftar tugas Pantarlih 2024:
mendukung KPU Kabupaten Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024:
Selama Pilkada 2024, pemerintah telah menetapkan besaran gaji untuk Pantarlih Pilkada 2024 dalam Keputusan KPU nomor 472 tahun 2022. Peraturan ini tak hanya mengatur tentang gaji Pantarlih Pilkada 2024, namun juga Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) seperti biaya penyelenggaraan pendaftaran badan ad hoc dan biaya penyelenggaraan bimbingan teknisnya.
Secara umum, gaji yang diterima Pantarlih adalah Rp. 1.000.000 per bulan. Jumlah ini berlaku untuk masa kerja mereka yang berlangsung beberapa bulan hingga proses pemilihan selesai. Besaran gaji ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan Pilkada sebelumnya.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Pantarlih bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam keputusan tersebut dijelaskan, durasi kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 bulan penuh. Sedangkan pelaksanaannya, Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja mulai tanggal 24 Juni 2024-25 Juli 2024. Setelah dilantik pada tanggal 24 Juni, petugas dapat langsung bertugas setelah dilakukan pembekalan terlebih dahulu oleh PPS.
Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:
KPU Kabupaten Halmahera Utara telah mengumumkan pendaftaran petugas Pantarlih Pilkada 2024. Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara menjelaskan bahwa masyarakat diberikan waktu sepekan untuk mendaftarkan diri ke sekretariat PPS di masing-masing desa.
Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yaitu Pantarlih atau disebut juga PPDP untuk kebutuhan Pilkada 2024 dimulai pada tanggal 13 Juni hingga 19 Juni 2024.
Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP:
Awal: 13 Juni 2024
Akhir: 17 Juni 2024
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP
Awal: 13 Juni 2024
Akhir: 19 Juni 2024
Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP
Awal: 14 Juni 2024
Akhir: 20 Juni 2024
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP
Awal: 21 Juni 2024
Akhir: 23 Juni 2024
Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP
Awal: 23 Juni 2024
Akhir: 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih/PPDP
Awal: 24 Juni 2024
Akhir: 24 Juni 2024












