Banda Aceh – Dua orang warga Gampong Ie Masen, Ulee Kareung, Banda Aceh ditangkap Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya yang diduga melakukan pencurian sebuah mesin speed boat bermerk Hidea-25pk milik Ilyas Ibrahim yang ditambatkan di Krueng Aceh Desa Meunasah Baktrieng.
Korban mengetahui mesin speed boatnya hilang pada hari Minggu (2/6/2024) jam 15.00 WIB, kemudian melaporkan kepada pihak berwajib Polsek Krueng Barona Jaya untuk diusut.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi membenarkan telah ditangkap dua orang pelaku pencurian mesin speed boat Hidea-25pk.
“Benar,telah kami amankan dua pelaku pencurian mesin speed boat merk Hidea-25pk kemarin, Sabtu (8/6/2024) di sekitaran Desa Neuhen, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Kedua pelaku berinisial GA(27)dan FR(24),” ucap Julpandi.
Julpandi mengatakan, saat itu korban hendak berangkat mancing ikan menggunakan speed boat miliknya, begitu melihat mesin speed boat telah hilang korban berusaha mencari di sekitar speed boat biasa ditambatkan, namun tidak ditemukan sehingga korban melapor ke Polsek Krueng Barona Jaya, Minggu(2/6/2024). Atas kehilangan mesin Speed Boat tersebut korban mengalami kerugian Rp 33,5 jt.
Kini pelaku serta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.













