JOMBANG — Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, membedah persoalan krusial dalam khazanah fiqih muamalah kontemporer, yakni status hukum Bitcoin dan kedudukannya dalam perspektif syariat.
Sebelum memutus hukum, para muktamirin dari PWNU dan PCNU se-Indonesia terlebih dahulu mengkaji mendalam gambaran utuh (tasawwur) cara kerja Bitcoin, pencatatan transaksi berbasis teknologi blockchain, mekanisme transfer kepemilikan, hingga esensi kepemilikan aset digital tersebut.
Silang Pendapat Ulama: Antara Konsep Harta (Mal) dan Hak Abstrak (Huquq al-Ma’nawiyyah)
Diskusi yang berlangsung hangat di forum Bahtsul Masail Waqi’iyah menunjukkan bahwa penetapan hukum Bitcoin tidak sekadar melabeli halal atau haram, melainkan harus menjawab kriteria dasar Mal (harta), Tsaman (alat tukar), mekanisme serah terima (qabd), hingga potensi gharar (ketidakpastian) dan spekulasi.
Dalam pembahasan fiqih muamalah, mengemuka dua pandangan besar terkait status kehartaan Bitcoin:
-
Penolakan Kategori Harta (Mal): Delegasi PCNU Kediri menolak Bitcoin dikategorikan sebagai Mal. Argumentasinya merujuk pada prinsip bahwa nilai manfaat suatu objek harta harus melekat pada dirinya sendiri (fi haddi dzatihi), bukan sekadar muncul akibat persepsi atau spekulasi penilaian manusia.
-
Kategori Hak Abstrak (Huquq al-Ma’nawiyyah): Delegasi PWNU Kalimantan Barat menilai Bitcoin tidak memiliki wujud fisik yang dapat disentuh layaknya harta konvensional. Namun, mereka menawarkan jalan keluar fiqih dengan menempatkan Bitcoin sebagai huquq al-ma’nawiyyah (hak-hak abstrak), di mana objek kepemilikannya adalah hak yang melekat pada penguasaan Bitcoin tersebut.
Dua Sisi Status: Regulasi Positif vs Sudut Pandang Fiqih
Sebagaimana diketahui, dalam hukum positif di Indonesia, Bitcoin dan aset kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah karena posisi Rupiah sebagai mata uang tunggal. Meski demikian, otoritas negara mengizinkan Bitcoin diperdagangkan sebagai aset komoditas digital.
Forum Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah menegaskan bahwa pengakuan Bitcoin sebagai objek perdagangan oleh hukum negara tidak secara otomatis memverifikasi keabsahannya sebagai Mal atau Tsaman menurut kacamata fiqih Islam.
Hasil rumusan akhir dan pengesahan pandangan hukum (istinbath hukum) terkait transaksi Bitcoin ini selanjutnya dibawa ke sidang pleno akhir Muktamar ke-35 NU untuk menjadi keputusan resmi jam’iyah.












