Pemkab Nagan Raya Usulkan 129 Hektare Sawah Rusak Akibat Bencana untuk Direhabilitasi

NAGAN RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengusulkan rehabilitasi 129 hektare lahan sawah yang mengalami kerusakan akibat bencana hidrometeorologi yang melanda daerah tersebut pada akhir 2025 kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Nagan Raya, Marzuki, S.E., mengatakan usulan tersebut telah diterima oleh Kementan dan saat ini proses penanganannya tengah berjalan.

“Pihak Kementan telah menerima usulan dari Pemkab Nagan Raya terkait lahan sawah yang rusak pascabencana tersebut,” kata Marzuki dalam keterangannya di Suka Makmue, Rabu (12/8/2026).

Menunggu Penyusunan Dokumen Teknis

Menurut Marzuki, pihaknya saat ini tengah menunggu proses kontrak Dokumen Rancangan Teknis (DRT) dengan Universitas Syiah Kuala (USK) untuk mendukung rencana rehabilitasi lahan sawah yang diusulkan DTPHP Nagan Raya.

“Insya Allah jika tidak ada kendala, setelah proses kontrak DRT selesai, Kementan direncanakan melakukan survei langsung ke lokasi lahan sawah yang diusulkan,” ungkap Marzuki.

“Hasil survei tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan kelayakan dan tindak lanjut penanganan lahan terdampak bencana,” tambahnya.

Koordinasi Penanganan Jaringan Irigasi

Selain rehabilitasi lahan sawah, DTPHP Nagan Raya juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagan Raya serta instansi terkait lainnya untuk menangani kerusakan jaringan irigasi.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah jaringan Irigasi Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

Marzuki menegaskan, pemulihan jaringan irigasi menjadi bagian penting dalam upaya mengembalikan fungsi lahan pertanian yang terdampak bencana.

“Karena tidak mungkin lahan sawah dapat difungsikan dengan baik apabila irigasinya tidak tertangani dengan baik. Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait penanganan irigasi tersebut,” jelasnya.

Rehabilitasi Tidak Hanya Pembersihan Lahan

Marzuki menjelaskan, rehabilitasi lahan sawah pascabencana tidak hanya mencakup pembersihan lahan. Penanganan juga dapat meliputi perbaikan jaringan irigasi, seperti normalisasi saluran air primer, sekunder, dan tersier, serta perbaikan infrastruktur bendung atau saluran yang mengalami kerusakan.

Selain itu, pemulihan dapat didukung melalui bantuan sarana produksi pertanian, antara lain alat dan mesin pertanian (alsintan), pupuk, serta benih padi agar kegiatan budi daya dapat segera kembali berjalan.

Pemkab Nagan Raya berharap proses rehabilitasi lahan sawah yang telah diusulkan tersebut dapat berjalan lancar dan segera direalisasikan sehingga para petani terdampak bencana dapat kembali menggarap lahan mereka.

“Semoga yang kita usulkan tidak mengalami kendala apa pun dan dapat secepatnya diproses agar para petani yang menjadi korban bencana tersebut bisa turun lagi ke sawah seperti biasa, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh petani,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *