BLITAR – Sebanyak tujuh anak di bawah umur di Kota Blitar tercatat mengajukan surat keterangan untuk keperluan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar, Mujianto, mengatakan sebagian dari permohonan tersebut diajukan karena pergaulan anak yang dinilai tidak sehat. Bahkan, terdapat calon pengantin perempuan yang telah hamil sebelum pernikahan.
Tujuh Anak Ajukan Dispensasi Nikah
Mujianto menjelaskan, tujuh anak tersebut rata-rata telah memproses dokumen pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, usia mereka belum memenuhi batas minimal usia perkawinan sehingga harus menempuh mekanisme dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama.
Sebelum mengajukan permohonan dispensasi, pihak keluarga terlebih dahulu meminta surat keterangan dari DP3AP2KB sebagai bagian dari proses administrasi.
“Alasan pengajuan itu karena pergaulan anak yang tidak sehat dan ada juga perempuan yang sudah hamil lebih dulu,” ujar Mujianto.
Tidak Semua Permohonan Langsung Dikabulkan
Mujianto menegaskan bahwa pengajuan dispensasi nikah tidak serta-merta membuat pernikahan anak langsung dapat dilaksanakan.
Permohonan tersebut tetap harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian oleh Pengadilan Agama, termasuk mempertimbangkan kondisi mental, kesehatan, serta dukungan dari orang tua.
Karena itu, setiap permohonan harus dilihat berdasarkan kondisi masing-masing anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Dorong Pernikahan di Usia 19 Tahun
DP3AP2KB Kota Blitar bersama KUA dan Pengadilan Agama terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pernikahan anak.
Pemerintah mendorong agar masyarakat menunda pernikahan hingga usia minimal 19 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Pernikahan pada usia anak dinilai dapat memberikan dampak terhadap keberlanjutan pendidikan maupun kondisi ekonomi keluarga.
Menurut Mujianto, pencegahan pernikahan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga dan lingkungan.
DP3AP2KB Buka Layanan Konsultasi
Untuk membantu masyarakat, DP3AP2KB Kota Blitar juga membuka layanan konsultasi bagi orang tua yang anaknya akan mengajukan dispensasi nikah.
Layanan tersebut bertujuan memastikan hak-hak anak tetap terlindungi serta memberikan pemahaman kepada orang tua mengenai berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.
Mujianto juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, khususnya ketika berada di luar rumah.
Pemerintah berharap upaya edukasi, pendampingan, dan pengawasan bersama dapat menekan angka pernikahan anak serta memastikan anak-anak tetap memperoleh hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan tumbuh kembang secara optimal.












