BEKASI – Pemerintah Kecamatan Tambun Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Pemerintah Desa Sumberjaya melaksanakan penertiban bangunan batas usaha yang berdiri di sepanjang jalan utama Perumahan Puri Cendana, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Aksi penertiban ini digelar pada Minggu (30/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Kepala Desa Sumberjaya Ike Rahmawati, MP Kecamatan Tambun Selatan Indra Widyanarto, jajaran Satpol PP termasuk Samsul, serta Ketua RT, RW, dan warga Perumahan Puri Cendana.
Pj Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi badan jalan dan drainase yang terganggu akibat bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kegiatan ini bertujuan mengembalikan fungsi badan jalan dan drainase agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kami berharap penataan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi warga,” ujar Ike Rahmawati.
Ike Rahmawati juga menekankan pentingnya kesadaran warga dalam menjaga ketertiban.
“Penertiban ini bukan untuk menyulitkan warga, tetapi untuk memastikan bahwa fasilitas umum seperti jalan dan drainase tetap berfungsi dengan baik. Kami mengimbau warga agar selalu berkonsultasi dengan pihak desa sebelum membangun atau menambah bangunan di sekitar area umum,” tambahnya.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Kecamatan
Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi antara pemerintah desa, Satpol PP, dan warga dalam menjaga ketertiban lingkungan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan wilayah Tambun Selatan. Pemerintah kecamatan mendukung penuh agar fasilitas umum kembali berfungsi secara optimal. Kami berharap masyarakat ikut menjaga dan tidak lagi mendirikan bangunan yang melanggar aturan,” tegas Sopian Hadi.
Pihak kecamatan menegaskan bahwa penertiban serupa akan terus dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi.












