Polemik Iuran di MAN 1 Kota Bandung: ‘Sumbangan Sukarela’ Berujung Wajib, Regulasi Kemenag Dipertanyakan

BANDUNG – Setelah isu pungutan muncul di jenjang SMA, kini giliran lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bandung yang menjadi sorotan. Orang tua siswa mengeluhkan adanya penarikan dana rutin setiap bulan, yang disebut oleh pihak sekolah sebagai “iuran sukarela/semampunya”. Iuran ini diklaim rutin ditagih dan dibebankan kepada seluruh siswa, meskipun status MAN adalah sekolah negeri yang operasionalnya didanai oleh pemerintah melalui berbagai anggaran, termasuk BOS.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah praktik “iuran sukarela” yang bersifat rutin dan masif ini telah memenuhi definisi pungutan wajib yang dilarang oleh regulasi?

Regulasi: Batasan Jelas Antara Pungutan dan Sumbangan

Aturan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 (yang juga sering menjadi acuan bagi sekolah negeri di bawah Kemenag), membedakan secara tegas dua istilah pendanaan sekolah:

  • Pungutan: Penerimaan uang dari siswa/orang tua yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan waktu penyerahannya ditentukan sekolah.

  • Sumbangan: Kontribusi yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh dipaksa, serta tidak boleh ditentukan nominal maupun waktunya.

Sesuai ketentuan, sekolah dan madrasah negeri dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan wajib karena pendanaan sudah ditanggung negara. Oleh karena itu, jika iuran rutin bulanan yang dipatok di MAN 1 Kota Bandung memenuhi unsur di atas (rutin, ditentukan, dan terasa wajib), maka praktik tersebut berpotensi melanggar regulasi yang ditetapkan Kementerian Agama dan kebijakan pendidikan lokal.

Implikasi dan Desakan Transparansi Anggaran

Jika praktik “iuran bulanan” ini terus berjalan, wali murid berhak mempertanyakan status dana tersebut, yakni apakah itu benar-benar “sumbangan sukarela” atau hanya pungutan wajib yang disamarkan.

Jika terbukti sebagai pungutan wajib, madrasah dapat dianggap melanggar aturan nasional dan kebijakan Kemenag. Wali murid memiliki hak untuk:

  1. Meminta penjelasan resmi mengenai dasar penarikan dana.

  2. Menuntut transparansi penggunaan dana secara akuntabel.

  3. Melaporkan praktik ini kepada Kantor Kementerian Agama Kota Bandung atau lembaga pengawas pendidikan.

Madrasah negeri termasuk MAN 1 Kota Bandung seyogyanya dilarang memungut iuran wajib dalam bentuk apapun. Wali murid berhak memastikan bahwa konsep pendidikan gratis benar-benar diterapkan, di mana keikutsertaan dalam pendanaan sekolah harus didasarkan pada prinsip kerelaan murni, bukan melalui iuran bulanan yang terselubung.

Penulis: DIDIT YOGA P, A.Md.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *