Mendagri Tito Minta Pemkot Denpasar Gencarkan Sosialisasi Pembebasan PBG dan BPHTB bagi MBR

DENPASAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar untuk menggalakkan sosialisasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Arahan ini bertujuan agar kebijakan yang meringankan beban biaya perumahan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan.

Arahan tersebut disampaikan Mendagri saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Bali, pada Senin (24/11/2025). Mendagri meninjau MPP bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.

Dukungan Program Tiga Juta Rumah

Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, khususnya MBR, untuk memiliki rumah melalui Program Tiga Juta Rumah. Ia menekankan bahwa program ini menyasar tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga pegawai berpenghasilan rendah, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI-Polri.

“Jadi ada dua program. Program pertama untuk program pembangunan [rumah]. Yang kedua program untuk renovasi rumah,” ujar Mendagri.

Mendagri mengimbau Pemkot Denpasar untuk proaktif mengecek apakah ada pegawai di lingkungan Pemkot yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah layak. Beliau mencontohkan pengalaman saat mendapati stafnya di Kemendagri memperoleh manfaat dari program perumahan susun.

Perluasan Edukasi Kriteria MBR

Mendagri meminta Pemkot Denpasar memperluas edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Mendagri menilai masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan tersebut, termasuk memahami secara jelas kriteria MBR.

“Mohonlah untuk PBG nol persen bagi MBR, BPHTB nol persen, PPN nol persen khusus MBR disosialisasikan, [dijelaskan] definisi MBR pada masyarakat, supaya mereka bisa tahu ada kemudahan itu,” tegas Mendagri.

Mendagri menyadari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar yang tinggi dapat dimanfaatkan untuk membantu merenovasi rumah masyarakat. Namun, beliau menekankan fokus bantuan harus juga diarahkan kepada mereka yang paling membutuhkan.

“Tapi jangan lupa, bantu juga masyarakat, pegawai-pegawai rendahan, masyarakat UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang punya penghasilan, yang belum memiliki rumah sendiri,” tandasnya.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *