JAKARTA – Dewan Pers menegaskan bahwa konten yang diunggah di platform media sosial, namun berafiliasi dengan perusahaan media massa resmi, bukan menjadi ranah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penegasan ini disampaikan oleh anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, di Semarang, Kamis (13/11/2025), saat menjawab pertanyaan peserta pada Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa yang Bertanggungjawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S).
“Saya rasa jelas ya, medsos yang berafiliasi dengan media massa, konten yang dihasilkan tetap produk jurnalistik,” kata Jazuli.
Ia menjelaskan bahwa banyak perusahaan media massa saat ini menggunakan media sosial sebagai sarana memublikasikan konten jurnalistik. Jika terjadi sengketa informasi, konten tersebut tetap menjadi ranah dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Beda dengan medsos milik pribadi ya. Misalnya, medsos saya. Itu ranah UU ITE (jika terjadi sengketa informasi),” imbuhnya.
Apresiasi Forum Kemenko Polhukam
Pada kesempatan itu, Jazuli mengapresiasi forum yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tersebut sebagai langkah nyata membangun ekosistem media yang kredibel di tengah tantangan industri pers yang kian kompleks.
“Forum ini sangat baik dan positif di tengah turbulensi media yang kini dirasakan industri. Banyak faktor internal dan eksternal yang memengaruhi, maka kegiatan seperti ini penting untuk dilakukan secara reguler,” katanya.
Pemerintah Perkuat Ekosistem Media Sehat
Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam, Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir, menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi ruang pers, melainkan memperkuat ekosistem media yang sehat.
“Kami sadar betul bahwa membentuk ekosistem media yang bersih dan jujur melibatkan banyak stakeholder. Karena itu, Kemenko Polhukam merangkul semua pihak agar bersama-sama mewujudkan media nasional yang sehat,” kata Ariefin.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi yang begitu cepat menuntut pemerintah dan pelaku media agar bergerak seirama. Pihaknya berusaha mengimbangi perkembangan teknologi tanpa bekerja sporadis.
Senada, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Agung Hariyadi, menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan ekosistem media lokal.
“Kami dorong media lokal tumbuh di daerah-daerah karena mereka yang paling tahu kondisi lingkungannya. Media juga menjadi pilar keempat demokrasi, jadi harus bisa memberikan informasi berimbang,” pungkas Agung.












