BANDUNG – Seorang wanita bernama Sarah Febriyanti diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan berkedok investasi berjangka. Sejumlah korban saat ini tengah mengumpulkan bukti dan berencana melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Menurut pengakuan para korban, Sarah Febriyanti menawarkan skema investasi dengan janji pengembalian modal beserta keuntungan yang menggiurkan dalam kurun waktu tertentu. Namun, janji manis tersebut dilaporkan tidak pernah terealisasi.
Janji Palsu dan Kabur Tengah Malam
Korban mengungkapkan bahwa setelah menerima uang investasi, pelaku sempat menjanjikan pengembalian dana secara bertahap. Namun, alih-alih menepati janji, Sarah Febriyanti justru menghilang tanpa jejak. Ia diketahui meninggalkan rumahnya di Suka Leueur, seberang Imanuel, Bandung, secara diam-diam pada malam hari.
“Kami sempat percaya karena dia bicara meyakinkan. Tapi setelah uang kami setor, tiba-tiba dia kabur dan semua nomornya tidak bisa dihubungi,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Korban Akan Tempuh Jalur Hukum
Saat ini, para korban berencana membuat laporan resmi ke pihak kepolisian dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini akan dilaporkan berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para korban berharap pelaku segera ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Mereka juga secara tegas mengingatkan masyarakat luas untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.
Pihak berwenang mengimbau siapa pun yang mengetahui keberadaan Sarah Febriyanti agar segera melapor ke kantor polisi terdekat demi mempercepat proses penyelidikan dan penegakan hukum.












