Cegah Kerusakan Karst dan Situs Sejarah, Eks Aktivis HMI Desak Revisi RTRW Buteng dan Tinjau Ulang Izin Tambang PT DAP

BUTON TENGAH – Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sekaligus alumni Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) Universitas Halu Oleo (UHO), Ode Undu, mendesak Bupati Buton Tengah (Buteng), Dr. Azhari, bersama DPRD Buteng untuk segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Desakan ini juga meliputi permintaan untuk meninjau ulang izin pertambangan batu gamping milik PT Diamond Alfa Propertindo (DAP) di Kecamatan Wawasangka Tengah.

Menurut Ode Undu, aktivitas penambangan batu gamping yang dilakukan PT DAP tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga mengindikasikan kelemahan kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga kawasan karst yang memiliki nilai ekologis dan sejarah tinggi.

Ancam Ekosistem dan Situs Budaya

Ode Undu menegaskan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri tambang ini adalah bukti nyata kegagalan dalam tata ruang.

“Kerusakan gua dan ekosistem karst akibat tambang batu gamping adalah bukti nyata bahwa kebijakan tata ruang dan pengawasan lingkungan di Buton Tengah belum berpihak pada kelestarian alam. Pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap ancaman kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri tambang,” tegasnya.

Ia menilai bahwa pemberian izin kepada PT DAP di wilayah sensitif seperti kawasan karst Wawasangka Tengah bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ode Undu juga mengingatkan bahwa penolakan terhadap aktivitas PT DAP sudah lama disuarakan oleh masyarakat dan mahasiswa di Kecamatan Wawasangka, karena dianggap berpotensi merusak sumber mata air, lahan produktif, serta situs-situs bersejarah yang menjadi identitas budaya daerah.

Desakan Revisi dan Evaluasi Izin

“Saya mendesak Bupati Buteng untuk mengevaluasi izin PT DAP dan segera merevisi RTRW agar kawasan gua dan situs sejarah ditetapkan sebagai zona perlindungan lingkungan dan kebudayaan. Pemerintah harus berpihak pada keberlanjutan lingkungan, bukan pada kepentingan investasi jangka pendek,” ujarnya.

Ia berharap, revisi RTRW ke depan dapat menjadi tonggak perubahan kebijakan pembangunan di Buton Tengah, dari yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam menjadi kebijakan yang berpihak pada pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *