JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat memperkuat ketahanan pangan nasional. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama tiga pimpinan lembaga lain menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen.
Penandatanganan SKB ini digelar di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, pada Selasa (11/11/2025).
Adapun penandatangan SKB tersebut melibatkan:
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
- Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Heru Pambudi
- Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria
Acara penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Respon Langsung Keluhan Petani
Menko Zulkifli Hasan menjelaskan, penandatanganan SKB ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang fokus pada penguatan rantai pasok pangan. Salah satu masalah utama yang disoroti adalah kurangnya sarana pascapanen, terutama gudang penyimpanan gabah, beras, dan jagung.
“Soal pangan tidak ada tawar-menawar, dan ini kerja keras tim,” tegas Zulkifli di Kemenko Pangan.
Zulkifli mengatakan, meskipun produksi pangan nasional, khususnya gabah, mengalami peningkatan signifikan, sayangnya hal itu tidak diimbangi dengan ketersediaan gudang yang memadai.
“Pemerintah tidak ingin ada hambatan dalam penyerapan gabah maupun jagung. Tidak boleh masyarakat, petani dirugikan karena ketidakmampuan kita menyerap gabah maupun jagung. Apa masalahnya? Rupanya gudang. Karena dari dulu gudang Bulog itu bukan bertambah, tapi berkurang,” jelasnya.
Melalui SKB ini, pemerintah berkomitmen mempercepat pembangunan 100 gudang baru di berbagai daerah sebagai bagian dari strategi nasional.
Zulkifli juga menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang BUMN yang baru, setiap penugasan pembangunan infrastruktur harus diawali dengan penerbitan SKB dari kementerian terkait. Setelah SKB ini terbit, langkah selanjutnya adalah penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).
“Nah ini (Inpres atau Perpres) sedang kita urus, jadi bersamaan. Jadi setelah SKB harus ada Perpres, seperti juga Kopdes,” tutupnya.












