Guru SD di Serdang Bedagai Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Emas Senilai Rp70 Juta

Serdang Bedagai, 20 Juni 2025 — Seorang guru sekolah dasar negeri di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan atau penggelapan logam mulia. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Khairani terhadap Anisa Putri, guru di SD Negeri 107446 Peringgan, Kecamatan Sei Bamban.

Kasus ini resmi tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/215/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Polres Serdang Bedagai. Khairani mengaku mengalami kerugian mencapai Rp70 juta dalam bentuk emas yang ia titipkan secara bertahap kepada terlapor, Anisa Putri.

Menurut keterangan pelapor, awalnya Anisa Putri sempat beberapa kali membayar emas titipan tersebut, sehingga menumbuhkan rasa percaya dari Khairani. Namun seiring waktu, jumlah titipan yang diberikan bertambah karena iming-iming keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku.

“Awalnya dia bayar beberapa kali, jadi saya percaya. Tapi setelah dua tahun, saya mulai curiga karena janji-janji pelunasan tidak kunjung ditepati,” ujar Khairani saat dimintai keterangan oleh media.

Khairani juga menyatakan bahwa dirinya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan menemui Anisa Putri, namun hanya mendapat janji-janji tanpa realisasi. “Saya merasa ditipu, dan karena pelaku tidak menunjukkan itikad baik, saya putuskan menempuh jalur hukum. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Serdang Bedagai belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum terhadap terlapor. Media juga masih berupaya menghubungi Anisa Putri untuk mendapatkan klarifikasi atau tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Kasus ini menambah daftar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kepercayaan, terlebih melibatkan seorang tenaga pendidik. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, meskipun dengan orang yang dikenal atau memiliki jabatan publik.

Penulis: DISMON SIMBOLON, S.Kom.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *