Jakarta – Pada Senin, 10 Maret 2025, Hakim tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.
Keputusan ini diambil karena berkas perkara utama telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugurnya permohonan praperadilan ini berarti Hasto Kristiyanto harus menghadapi proses hukum selanjutnya di Pengadilan Tipikor. Sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14 Maret 2025.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada Januari 2020 ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang diduga menerima suap untuk meloloskan Harun Masiku, calon legislatif dari PDIP, agar dapat menggantikan Nazarudin Kiemas dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pada 23 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap tersebut. Ia diduga membantu Harun Masiku dalam upaya penyuapan dan menghalangi proses penyidikan dengan mengarahkan beberapa saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Pada 20 Februari 2025, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto dengan tuduhan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Respons PDI Perjuangan
Menanggapi gugurnya praperadilan ini, PDI Perjuangan menyatakan bahwa penahanan Hasto Kristiyanto merupakan bentuk kriminalisasi yang diduga diatur oleh pihak-pihak dengan kepentingan politik tertentu.
Dengan perkembangan ini, Hasto Kristiyanto akan menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.












