NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan satu unit mobil truk tangki berwarna biru merek Hino dengan nomor polisi BK 8460 EG. Kendaraan itu diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi sebanyak 5.000 liter atau 5 ton. Petugas juga mengamankan seorang sopir berinisial M.H.A. (36).
Penindakan dilakukan Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 03.10 WIB. Lokasi penindakan berada di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Diduga Dikumpulkan dari Sejumlah SPBU
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir menerangkan bahwa BBM jenis Bio Solar yang diangkut sekitar 5.000 liter atau 5 ton itu diduga merupakan BBM bersubsidi milik seseorang berinisial R. yang berada di wilayah Banda Aceh.
Menurut keterangan awal sopir, BBM tersebut diduga dikumpulkan dari pembelian di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Aceh Besar menggunakan kendaraan pelangsir. BBM kemudian disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Selanjutnya, BBM tersebut diduga dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan akan dikirim kepada seseorang berinisial M. di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam pemeriksaan awal, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut. Petugas kemudian mengamankan sopir beserta kendaraan dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 5.000 liter BBM jenis Bio Solar, satu unit mobil truk tangki merek Hino berwarna biru dengan nomor polisi BK 8460 EG, satu buah kunci kendaraan, satu lembar STNK atas nama PT Transporter Federal Indonesia, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tanggal 19 Oktober 2026.
Penanganan perkara mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Kapolres Minta Masyarakat Ikut Mengawasi
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., memerintahkan agar perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya.
Perkara ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Dugaan tindak pidana dan keterlibatan pihak-pihak terkait tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












