Sebanyak 300 bidang tanah di Dusun Niomaga, Desa Jegharangga, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende resmi disertifikasi dan diserahkan kepada masyarakat, Selasa (27/5/2025). Penyerahan sertifikat redistribusi tanah ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kegiatan ini digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ende dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Ende, Dr. drg. Dominikus M. Mere, M.Kes bersama sejumlah pejabat daerah.
Total 124 subjek hak menerima sertifikat untuk bidang tanah seluas 96,24 hektare. Rombongan pejabat yang hadir disambut secara adat dengan tarian penjemputan khas setempat di halaman Kampung Niomaga.
Kepala Desa Jegharangga, Benyamin Pati Odang, mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Ende karena bersedia melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat secara langsung di desanya.
“Terima kasih kepada Kantor Pertanahan dan juga kepada Bapak Wakil Bupati yang hadir langsung memenuhi permintaan kami agar kegiatan ini dilaksanakan di Desa Jegharangga,” ujar Benyamin.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ende, Jeyn Fitria Nanuhitu, menyampaikan bahwa redistribusi ini penting untuk memberikan kejelasan hukum dan mencegah potensi konflik agraria.
“Tujuan dari redistribusi tanah ini agar kepemilikan tanah masyarakat lebih jelas dan punya kekuatan hukum. Ini sekaligus mencegah terjadinya konflik pertanahan,” ujarnya.
Wakil Bupati Ende, Dr. Dominikus M. Mere menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk konkret upaya pemerintah dalam menata kepemilikan tanah di masyarakat.
“Ini adalah upaya pemerintah melalui BPN untuk memberi kepastian hukum atas tanah yang dikuasai masyarakat, sekaligus untuk meminimalkan potensi sengketa,” tegasnya.
Acara turut dihadiri sejumlah pimpinan OPD, anggota DPRD Dapil II Ende, serta aparat kecamatan, Polsek dan Koramil Nangapanda.












