BANDUNG BARAT – Pengadilan Agama (PA) Ngamprah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan akses keadilan bagi masyarakat dengan menggelar sidang isbat nikah massal. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (14/11/2025).
Sidang isbat massal ini merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Ngamprah dengan Ikatan Keluarga Kepala Desa (IKKD) Kabupaten Bandung Barat.
Jaminan Legalitas Hukum Perkawinan
Kegiatan isbat nikah massal ini merupakan program rutin PA Ngamprah yang bertujuan memberikan akses keadilan bagi pasangan yang perkawinannya belum tercatat dan bertempat tinggal jauh dari lokasi Pengadilan. Hal ini diharapkan agar masyarakat merasakan hadirnya pengadilan di tengah-tengah mereka.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat mulai sadar akan kewajiban pencatatan perkawinan. Isbat nikah merupakan jalan yang ditempuh agar masyarakat yang perkawinannya tidak tercatat dapat memiliki legalitas hukum dan kepastian status perkawinan.
Acara ini diikuti oleh 20 pasangan yang berdomisili di wilayah tersebut, yang selama ini perkawinan mereka belum memiliki kekuatan hukum resmi.
Pengadilan Agama Ngamprah menegaskan bahwa meskipun perkara yang ditangani setiap harinya sangat banyak dan bervariasi, Pengadilan berkewajiban untuk terus memberikan pelayanan yang prima dan memprioritaskan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum.












