Setelah 13 tahun berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung harus menerima penurunan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar pemberian opini WDP oleh BPK:
-
Belanja Modal Tanah
BPK menemukan aset tetap tanah senilai Rp 6,84 miliar serta utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 4,84 miliar yang kewajarannya tidak dapat diyakini. -
Belanja Tidak Terduga (BTT)
Realisasi BTT tercatat sebesar Rp 367,60 juta, namun BPK mengindikasikan adanya unsur fraud atau penggunaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. -
Investasi Permanen pada Perumda Pasar Kota Bitung
Penyertaan modal senilai Rp 5,34 miliar pada Perumda Pasar dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya oleh BPK.
Penurunan opini ini menuai sorotan dari sejumlah pemerhati publik yang menyebutnya sebagai tamparan keras terhadap tata kelola keuangan daerah. Mereka menilai lemahnya sistem pengawasan internal dan eksternal menjadi faktor utama hilangnya opini WTP.
Para pengamat mendorong adanya evaluasi total, termasuk terhadap penempatan pejabat strategis dan penguatan peran Inspektorat serta DPRD dalam melakukan pengawasan.
Ditekankan pula pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta penguatan sistem pengendalian keuangan guna mengembalikan kepercayaan publik dan auditor eksternal.
Kini publik menanti langkah tegas dari Wali Kota Bitung dan jajarannya untuk melakukan pembenahan menyeluruh, agar opini WTP dapat kembali diraih dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip good governance.












