SOE, TTS — Sebanyak 1.039 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap dua formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Acara penyerahan SK berlangsung di Aula Mutis pada Rabu (22/10/2025).
Bupati TTS secara langsung menyerahkan SK pengangkatan kepada P3K yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati TTS mengucapkan selamat dan menyampaikan bahwa pengangkatan ini merupakan hasil perjuangan panjang serta bentuk kepercayaan negara untuk menjadikan mereka bagian dari penyelenggaraan roda pemerintahan.
Bupati TTS menekankan bahwa status sebagai P3K adalah amanah yang harus dijaga dan dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan loyalitas. Beliau juga mengingatkan bahwa tugas utama seorang P3K sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah melayani masyarakat, bukan dilayani.
“Tanamkan selalu semangat pengabdian, kedisiplinan, serta kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat,” pesan Bupati TTS.
Bupati berharap kehadiran P3K dapat menjadi bagian dari solusi dalam menghadapi berbagai tantangan di TTS, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Saya minta agar saudara bekerja dengan hati, menjunjung tinggi etika birokrasi, serta senantiasa menjaga nama baik instansi dan pemerintah daerah,” tegasnya, sembari mengingatkan P3K untuk terus belajar, meningkatkan kompetensi, serta loyal kepada pimpinan.
Acara penyerahan SK ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Soe, Ketua Pengadilan Negeri Soe, Sekretaris Daerah, dan seluruh pimpinan Perangkat Daerah tingkat Kabupaten TTS.












